Ia merincikan Pajak Daerah sudah menyentuh angka 76 persen sedangkan Retribusi baru mencapai 52 persen. "Dari PAD ini sementara masih Pajak Daerah yang memberikan sokongan dengan capaian yang lebih tinggi," ucapnya, Kamis (14/10/2021).
Dari Pajak Daerah itu juga memiliki sejumlah komponen di dalamnya, sejauh ini yang masih dominan memberikan capaian yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah melampaui target atau di atas 100 persen. "Dari target Rp 58 miliar pencapaiannya sudah melebihi itu," ungkapnya.
Masih ada beberapa bagian dari Pajak Daerah yang capaiannya sudah di atas 50 persen di antaranya Pajak Penerangan Jalanan Umum mencapai 72 persen, kemudian Pajak Bumi Bangunan dengan capaian 97 persen, Pajak Hotel mencapai 75 persen, Pajak Restoran mencapai angka 67 persen. "Tapi ada juga bagian dari Pajak Daerah yang capaiannya masih terbilang rendah karena kondisi pandemi Covid-19 di antaranya seperti Pajak Hiburan," tuturnya.
Sedangkan dari Retribusi dengan secara umum memiliki capaian di angka 52 persen itu bagian di dalamnya yang mendominasi dengan perolehan persentase tinggi yakni pada Jasa Umum tepatnya di sektor Sampah mencapai 67 persen dengan besaran nilai Rp 13 miliar, ada pula Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang persentasenya mencapai 80 persen. "Jadi dari dua itu kalau secara nilai Jasa Umum di bidang Sampah memang sangat besar walaupun persentasenya di bawah Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, tapi target dari sektor itu hanya Rp 2 miliar makanya kalau nilai lebih besar di Jasa Umum," sebutnya.
Namun Barus menjelaskan target yang ada saat ini nantinya akan mengalami penyesuaian pada sesi APBD Perubahan yang sementara ini masih dalam evaluasi Pemerintah Provinsi Kaltim.
Penulis : Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan