Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda Keluarkan Dua Kebijakan yang Menyasar ASN dan Masyarakat Umum
1 menit baca241 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Guna memaksimalkan pajak daerah, Pemkot Samarinda mengeluarkan dua ketentuan baru.
Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus mengatakan ketentuan pertama ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) serta Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) untuk dapat mendaftarkan objek Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan dan belum didaftarkan. "Karena sejauh ini untuk data khusus kepada ASN kita memang masih belum punya, dan ini gagasan dari pak Wali jadi kami menindak lanjuti," ucap Barus, Jumat (17/9/2021).










