Tetapi, jika dilihat dengan seksama, aturan tersebut memang sebagai bentuk untuk memberikan efek jera kepada pelaku, agar tidak lagi melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak. "Namun, kebiri itu pasti ada kategorinya," kata M.Udin kepada Koran Kaltim.
Kategori itu dimaksudkan, melihat terlebih dahulu tingkat kekerasan seksual yang dilakukan itu. Apakah masuk dalam kategori berat ataupun ringan. Menurutnya, jika masih ringan tentu saja masih dapat diberikan sanksi hukuman pidana penjara. Namun ketika masuk dalam kategori berat maka bisa saja diberikan sanksi kebiri.
"Tapi tetap sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Kalau dari hakim sudah vonis kebiri maka dilaksanakan sesuai aturan yang ada," ungkapnya. Ia mengaku, mendukung kebijakan dari pemerintah. Sangat tidak adil jika pelaku kejahatan seksual melakukan tindakan yang ringan namun langsung diberikan hukuman kebiri. Oleh karena itu berat atau tidaknya yang dilakukan pelaku itu perlu di lihat terlebih dahulu.
M.Udin mengatakan untuk saat ini selain Indonesia, telah terdapat tujuh negara di dunia yang juga menerapkan hukuman kebiri, diantaranya Ukraina, Inggris, Amerika Serikat, Korea Selatan, Kazakhstan, Rusia, dan Polandia. Sehingga paling tidak, Indonesia dapat mengikuti pola dari negara-negara tersebut.
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor : Bambang Irawan