"InsyaAllah itu akan rampung dalam tiga bulan, tanpa ada perpanjangan," kata Bagus kepada Korankaltim.com, Jumat (11/9/2020). Progres dari perubahan Perda ini pun juga diperkirakan sudah sekitar 40 sampai 50 persen.
Hal ini ditandai dengan telah dilakukannya kordinasi dengan mitra kerja teknis seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang merupakan sebagai leading sektor, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Peternakan.
Kordinasi tersebut untuk menerima pendapat, serta meminta kajian teknis, agar proses dapat berjalan secara maksimal, dengan tujuan dapat menghasilkan Perda yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jangan yang frekuensi nya kecil digedein retribusinya kan ga ada gunanya, mestinya yang volumenya besar, kita naikan agar efeknya terasa," tukasnya.
Karena lanjut Bagus, diharapkan perubahan dari Perda ini akan memberikan peningkatan PAD yang signifikan.
Untuk diketahui, Komisi II DPRD Kaltim mendapat kewajiban untuk melakukan perubahan dari tiga Perda, antara lain, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tengan Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan.[]
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor : Rusdianto