Ketua Komisi I Jahidin, mengatakan pihaknya fasilitasi pertemuan ini guna mendapat titik temu dari permasalahan di lapangan. "Sepanjang masih bisa kita fasilitasi maka kita upayakan perdamaian untuk kedua belah pihak," kata Jahidin.
Pihaknya meminta kedua belah pihak membuat draft, kemudian meminta untuk dilakukan pembayaran ganti rugi dari PTLHI. "Kalau ada kesepakatan, berarti selesai kita lakukan perdamaian," ungkapnya.
Perwakilan ormas kedaerahan, Vendy Meru berharap dari pertemuan ini mendapat solusi yang terbaik. Kemudian berharap juga dari PT LHI dapat membuka hati dan pikiran. "Mereka kalau punya mata dan punya telinga saya pikir tidak perlu ada di DPRD ini, mungkin itu sudah selesai," tukasnya.
Direksi PT LHI Hari Harnowo, mengatakan kronologis dan landasan mereka dalam proses penambangan tersebut. Untuk selanjutnya, jika diundang lagi maka pihaknya akan berikan semua bukti-bukti yang ada. "Proses sekarang masih upaya hukum, untuk membuktikan bahwa itu sebetulnya punya siapa, kan itu dulu," terangnya.
Diketahui, permasalahan ini berawal dari dugaan penyerobotan yang dilakukan PT LHI. Pemilik lahan, Alif Fernandez memberikan kuasa kepada salah satu ormas kedaerahan yang kemudian melakukan penyitaan alat berat di lokasi yang diduga bermasalah.
Sehingga membuat keduanya, melaporkan kepada aparat kepolisian, Alif Fernandez melaporkan atas dugaan penyerobotan lahan, sedangkan PT LHI melaporkan atas penyitaan alat berat.
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor : Bambang Irawan