Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Abdul Rahman Karim dihadiri oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini Setyaningsih dan Indriasari serta terdakwa didampingi ketiga kuasa hukumnya, berlangsung secara virtual.
Dalam pembacaan amar putusannya, hakim menyebut Kewot memiliki peran dalam menyetujui pemberian hibah ke Kelompok Tani Resota Jaya (KTRJ) milik Bakkara pada 2013 lalu karena posisinya selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.
“Terdakwa telah menerima uang dari Bakkara senilai Rp245 juta,” kata Abdul Rahman.
Soal fakta persidangan yang menyebutkan dana yang dimaksud hanya sebagai hutang, bahkan telah diakui oleh Bakkara juga ketika bersaksi di persidangan, disebut hakim tak bisa menjadi dalih.
Mengingat, Bakkara mengaku pinjaman yang diberikannya pada pertengahan Agustus 2014 – Agustus 2015, berasal dari dana hibah yang diterima KTRJ.
Dengan begitu, majelis hakim menilai terdakwa turut serta menikmati uang negara dari hibah KTRJ. Dana itu terbukti dikorupsi dan ikut menyeret Bakkara jadi terpidana dalam kasus tersebut.
"Sehingga delik pidana dalam pasal subsider dari sangkaan JPU, yakni pasal 11 UU 20/2001 tentang pemberantasan pidana korupsi telah terpenuhi," ujarnya.
Majelis hakim menyebut hal tersebut adalah gratifikasi. Sebab, Bakkara ketika memberikan pinjaman, memiliki tujuan lain. “Agar Hermanto Kewot selaku anggota Banggar dapat membantu supaya kelompok tani miliknya bisa mendapatkan dana hibah,” ulasnya.
Selain vonis 1,5 tahun penjara, Kewot dituntut denda Rp100 juta subsidair 2 bulan pidana kurungan penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 4 tahun pidana penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. JPU juga membebankan mengganti kerugian negara Rp 245 juta subsider 2 tahun pidana penjara.
Atas vonis itu, JPU memilih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum Kewot, Roy Hendrayanto mengaku menerima keputusan majelis hakim.
"Ngapain kita banding, kita terima aja karena memang klien kami anggota Banggar, dan menurut ahli, bahwa banggar itu satu kesatuan, meskipun bukan dia yang ambil kebijakan," kata Roy, Kamis (27/8/2020) sore.
Dia mempersilakan apabila dari pihak JPU ingin melakukan banding. "Ya monggolah," tukasnya.
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: M.Huldi