“Saya prihatin dengan kasus yang menimpa Pak Sapto,” ucap Ketua Umum LBH Garka Antonius Barus, kepada korankaltim.com, Kamis (13/8/2020) malam.
LBH Garka sendiri, merupakan LBH yang getol dalam penyelesaian permasalahan utang-piutang. “Sebagai praktisi hukum yang khusus menangani masalah utang piutang, kami sangat menyayangkan kenapa bisa berbuntut pidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara, atau kurungan berdasar atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Jadi baginya, sebagaimana kasus yang sering ditanganinya, permasalahan utang piutang merupakan ranah perdata dengan adanya perjanjian dan kesepakatan bersama para pihak. "Tidak mungkin seseorang memberikan uang dalam jumlah miliaran tanpa adanya kesepakatan maupun perjanjian,” sambungnya.
Diketahui, Sapto Setyo Pramono diadukan secara pidana ke Polresta Samarinda oleh Irma Suryani. Bahkan kasusnya sudah mulai masuk penyidikan sejak Senin (3/8/2020), karena diduga melakukan penggelapan dan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Irma Suryani yang mengklaim sebagai pemilik uang, menagih dengan membuat karangan bunga bertuliskan kalimat menagih utang, dan mengirimnya ke kediaman Sapto. Hal ini, sempat menarik perhatian publik.[]
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor : Rusdianto