Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan empat Raperda kepada DPRD antara lain perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kemudian, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tengan Retribusi Jasa Umum, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan pemerintah sangat mengapresiasi atas usulan dan saran dari fraksi mengenai beberapa Raperda tersebut. Pihaknya juga akan tindaklanjuti dengan penugasan untuk membahas kelanjutan Raperda tersebut. Raperda terkait perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditugaskan kepada Panitia Khusus (Pansus). "Kami bentuk Pansus untuk perubahan OPD," kata Samsun kepada korankaltim.com, Rabu (12/8/2020) siang tadi.
Pansus tersebut lanjut Samsun, telah dibentuk, Yusuf Mustafa sebagai Ketua Pansus dan Sutomo Jabir sebagai Wakilnya, anggota pansus terdiri 14 orang. "Jadi total 16 orang, termasuk ketua dan wakil ketua," sambungnya.
Sementara, tiga Raperda lainnya yang mengenai retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan itu akan dibahas di komisi pembidangan yaitu Komisi II. Dengan pembentukan pansus dan penugasan di Komisi II ini pembahasan dari Raperda diharapkan lebih fokus dan lebih cepat untuk dapat diselesaikan. "Karena perubahannya tidak banyak, hanya beberapa pasal saja tetkait retribusi maupun OPD," kata Samsun lagi.
Ketua Pansus Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim, Yusuf Mustafa mengatakan agenda terdekat akan melakukan rapat internal mengundang anggota pansus untuk menyusun program kerja kedepan. Diketahui, Pansus diberi waktu 3 bulan untuk menyelesaikan tugasnya. "InsyaAllah ga sampai 3 bulan sudah akan jadi Perda," kata Yusuf secara terpisah. (*)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur