Papar Samsun, pihaknya pada tahap ini membahas mengenai porsi anggaran belanja daerah di Kaltim pada APBD Perubahan.
"Semuanya sudah kita perhitungkan, terkait juga dengan dana untuk penanganan Covid-19, tidak kita gerak sampai Covid-19 berakhir," kata Samsun, Selasa (11/8/2020).
Belanja yang lain, lanjut dia, mengacu kepada skala prioritas dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah disepakati bersama antara Pemerintahan Daerah dan DPRD Kaltim.
Pembahasan kali ini terkesan cukup alot karena menyoal Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim yang memberikan batas minimal sebesar Rp2,5 miliar untuk penyaluran bantuan keuangan kepada masyarakat.
DPRD Kaltim resah dengan adanya edaran tersebut. Menurutnya, berdasarkan pada aspirasi yang diserap dari masyarakat selama reses maupun selama masa berjalannya masa tugas di DPRD, banyak sekali aspirasi masyarakat yang justru tidak membutuhkan bantuan dana hingga Rp2,5 miliar.
Menurut dia, ketika hal tersebut dibatasi minimal penyaluran bantuan keuangannya Rp2,5 miliar untuk satu item, akan memberatkan masyarakat.
Sebab, masyarakat tak membutuhkan barang dengan harga yang besar, hanya hal-hal kecil. "Misalnya seperti perbaikan musala, perbaikan lingkungan, irigasi, jalan desa, jalan usaha pertanian, yang notabene tidak sampai 2,5 miliar, hanya Rp100 juta - Rp200 juta sudah cukup," papar Samsun.
Akibat hal itu, pihaknya telah mengeluarkan surat secara kelembagaan untuk tidak mengacu pada edaran tersebut, terutama pada pokir dewan.
Ditegaskannya, surat edaran memang tidak memiliki hierarki hukum yang mengikat. Ini berbeda seperti Peraturan Gubernur.
Pihaknya melakukan hal tersebut karena semata-mata ingin memastikan aspirasi dari masyarakar dapat terealisasi.
"Kami juga berharap surat kami segera direspon oleh Gubernur karena ini masih tahap membahas APBD Perubahan, sebelum nanti disahkan," pungkas Samsun.
Diketahui, pembahasan APBD Perubahan terus dilakukan. Pada Rabu (12/8/2020) akan ada pertemuan lanjutan antara Banggar dan TAPD sebelum digelar paripurna pada Kamis (13/8/2020) mendatang.
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: M.Huldi