DPRD Kaltim Inisiasi Aturan Perusda Wajib Nabung di BPD Kaltimtara
1 menit baca387 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Desas desus Perusahaan Daerah (Perusda) di Kalimantan Timur yang tidak menyimpan uangnya di bank daerah mendapat perhatian dari banyak kalangan. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan kesulitan memaksa Perusda menyimpan uang mereka di bank plat merah dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara, karena regulasi yang hingga kini belum jelas. "Nanti yang bisa kita sentuh adalah regulasinya," kata Veridiana Senin (8/6/2020) tadi.
Kondisi sekarang belum ada peraturan terkait kewajiban perusda menyimpan di bank daerah, karena kalau ada peraturannya itu akan mengikat, sedangkan akibat belum ada peraturannya hingga tidak bisa mengikat. "Sebaiknya, kita kan punya bank sendiri, nah kenapa membesarkan bank lain," terangnya.










