Masykur bercerita, saat kejadian Muharram sebagai kader yang hanya ingin menjadi tuan rumah yang baik memuliakan tamu undangan atau menyambut pimpinannya. Muharram, kata dia hanya ingin berniat baik memberi jamuan makan berbuka puasa untuk para tamu dan kader.
Saat itu, kegiatan buka puasa berlangsung di kediaman pribadi Muharram. Dan tidak menggunakan fasilitas negara.
“Bapak Muharram sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan oknum Panwaslu dan dinyatakan boleh dihadiri. Justru aneh bila kemudian Muharram ditetapkan melakukan pelanggaran. Kami anggap ini sebagai jebakan untuk Muharram,” katanya.
Dia menilai, tindakan Panwaslu menetapkan peristiwa tersebut sebagai laporan pelanggaran adalah tidak tepat, mengingat belum ada pihak yang menyampaikan laporan kepada pihak Panwaslu.
“Panwaslu Berau tidak profesional dengan tidak memberikan teguran terlebih dahulu. Kami menganggap Panwaslu Berau tidak objektif, tidak netral, berat sebelah, bertindak semena-mena, tidak adil dalam menjalankan tugas dan fungsinya,”sebut dia.
“Kami juga menganggap ini adalah bentuk pendzoliman pada sosok Muharram sekaligus pembunuhan karakter seorang tokoh pemimpin daerah,”tambahnya.
Atas penetapan tersangka tersebut, dia menganggap sebagai upaya menjatuhkan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi. Mengingat Muharram adalah kader PKS. “Kami berharap agar semuanya tidak mendzholimi dan mengkriminalisasi orang yang sedang menjalankan Sunnah Nabi yang memberi makan orang yang sedang berbuka puasa yang pahalanya sangat besar sekali. Saya khawatir bala akan menimpa pelakunya,” tandasnya.
Sebelumnya, DPD PKS Berau mengadakan acara internal Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama tim pemenangan Isran-Hadi internal kader pada Rabu (23/5) pukul 17.00 Wita di kediaman Muharram di Berau yang dihadiri oleh Cagub Isran Noor, dan Ketua DPW PKS Kaltim, Masykur Sarmian. Dan acara tersebut Panwaslu juga ikut hadir. (sab)