Pilkada Serentak 2018 Diikuti 171 Daerah
2 menit baca1.642 kali dibaca

JAKARTA – Tahapan Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah sudah dimulai sejak September tahun ini. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah menyerahkan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DP4 adalah data dasar untuk KPU menyusun daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2018. Proses penyusunan daftar pemilih oleh KPU ini untuk memastikan masyarakat pemilih terjamin hak konstitusionalnya.
KPU perlu memastikan bahwa sosialisasi mengenai tahapan Pilkada harus sampai kepada masyarakat pemilih. Hak pilih dan hak politik warga mesti dijamin oleh negara karena itu merupakan perintah Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Total jumlah DP4 yang kita serahkan ke KPU itu 160,7 juta (jiwa) untuk 171 daerah pemilihan,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dilansir kumparan,com, di Jakarta, Kamis (30/11). Namun data ini masih bisa berubah, karena akan diadakan penyaringan lagi. Sangat mungkin ada data ganda.
Menurut Zudan, data tersebut merupakan penduduk Indonesia yang memiliki hak pilih sampai dengan hari pencoblosan Juni 2018. Sementara, Komisioner KPU Viryan menyatakan, pihaknya akan melakukan analisis DP4 tanggal 28 November hingga sampai 4 Desember 2017.
“Kemudian kami lanjutkan tahapan sinkronisasi DPT pemilu/pemilihan terakhir dengan DPT dan DP4 tanggal 5-25 Des 2017,” tutur Viryan.
Setelah itu, lanjut dia, KPU akan mengumumkan hasil analisis DP4 kepada publik pada tanggal 30 Desember 2017. Kemudian, KPU akan melakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih sebelum dilakukannya proses pencocokan penelitian (coklit).
“KPU akan menyusun DPT Pilkada 2018 yang kemudian disampaikan ke seluruh PPS,” ujar Viryan.
“Coklit dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2017 - 18 Februari 2018. Dan KPU akan menentapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 10 Maret 2018,” imbuh Viryan.
Dia melanjutkan, setelah ditetapkan DPS, KPU akan melakukan perbaikan data pemilih dalam DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT Pilkada 2018. Maka, kata Viryan, bagi warga di 171 daerah Pilkada, perlu memperhatikan apakah sudah masuk dan terdaftar sebagai pemilih atau belum.
“Hak pilih ini penting, masyakarat harus peduli terhadap hak politiknya karena ini menentukan calon pemimpin daerah mereka” cetus Viryan.
Sementara, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai, masyarakat pemilih perlu mendapatkan informasi kepemiluan secara objektif. Sehingga, pemilih ketika menjatuhkan pilihannya berdasarkan pertimbangan politik yang rasional.
“Masyarakat juga perlu terus disadarkan bahwa sebagai warga negara, mereka memiliki hak konstitusional yakni ikut menentukan siapa yang memimpin atau mewakili mereka di lembaga-lembaga eksekutif dan legislatif,” kata Pramono.
Selain itu, masyarakat pemilih jangan sampai menjual hak suaranya kepada calon tertentu dengan iming-iming uang yang tidak seberapa.
“Namun, hal pilih itu harus didelegasikan kepada partai atau kandidat yang mampu memberi harapan akan perbaikan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.(kmp)










