Kamelia, warga Bakungan menceritakan, lahan yang digarap perusahaan adalah kebun karet yang sudah turun temurun dikelola keluarganya sejak 1960. Lahan tersebut adalah mata pencaharian warga untuk memunuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab. Dan kami berharap dewan bisa mencarikan solusi atas permasalahan ini,” kata Kamelia.
Pertemuan yang difasilitasi Komisi I DPRD Kaltim dengan menghadirkan pihak perusahaan, warga dan instansi terkait awalnya berlangsung tegang. Pembicaraan baru mencair setelah Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim Zein Taufik Norrohman menenangkan warga. “Kita mencari solusi. Saya berharap ada penyelesaian,” kata Zein.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi I memberikan waktu 15 hari bagi perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Menejer Eksternal PT MHU, Dindin Makinuddin menjelaskan, bahwa perusahaan dalam mejalankan usahanya sesuai aturan. Ia menyebutkan, perusahaan memenuhi syarat aspek legal, sosial dan teknis.
Atas tuntunan warga, Dindin berjanji akan menyelesasikan permasalah tersebut. “Intinya kita datang ke dewan untuk menyelesasikan permasalahan ini dengan baik,”katanya.
Dindin menyakini permasalahan ini akan selesai tepat waktu. Apalagi semua pihak, baik perusahaan, warga dan instansi terkait pasti memiliki data. “Sebenarnya tinggal disingkronkan saja, mana yang sebenarnya,” ucapnya.
Rapat yang berlangsung hampir empat jam tersebut, kata Zain, berkesimpulan bahwa, akan membentuk tim khusus untuk melakukan inventerisasi dan verifikasi di Desa Bakungan, yang sesuai dengan ketentuan terhadap objek-objek yang ada di areal kerja IPPKH PT MHU.
Selanjutnya, legalitas kepemilikan lahan warga yang berupa sertifikat diserahkan kepada tim untuk dilakukan pengembalian batas. Dan Hasil kerja tim ini akan menjadi dasar negosiasi antara masyarakat Desa Bakungan dengan PT MHU. (sab)