“Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik,” ucap Ketua Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan.
Dalam amar kedua, Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran PKPI, Partai Idaman dan PBB, sesuai ketentuan pasal 176 ayat 1 UU Pemilu.
KPU juga diminta melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran 3 parpol itu secara fisik.
“Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 3 hari saja sejak pembacaan keputusan,” lanjut Abhan.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai bahwa pada dasarnya 3 parpol itu telah memenuhi prosedur pendaftaran sebagai bakal calon peserta pemilu 2019. Bawaslu menilai Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) berbasis website yang digunakan untuk menerima pendaftaran tidak memiliki dasar.
“Bahwa SIPOL bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh UU Pemilu, sehingga SIPOL bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu,” kata Abhan.
Dengan putusan itu, maka 3 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap berkas persyaratannya oleh KPU sebagai calon peserta Pemilu 2019, bisa diikutkan lagi dimulai dengan verifikasi administrasi bersama 14 parpol lain yang sudah lebih dulu dinyatakan lengkap persyaratannya. (kcm)