Setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pimpinan DPRD Kaltim memastikan proses pengajuan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan siap dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Langkah konsultasi tersebut dilakukan oleh perwakilan DPRD Kaltim bersama Badan Penghubung (Banhub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Jakarta, Selasa (19/5/2026) lalu.
Pertemuan itu difokuskan, untuk memastikan seluruh prosedur administratif maupun mekanisme pengusulan hak angket telah sesuai dengan peraturan pemerintah serta tata tertib dewan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa konsultasi dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian lembaga legislatif agar tidak terjadi kekeliruan dalam tahapan pengusulan.
Menurutnya, meskipun aturan mengenai hak angket telah diatur secara rinci dalam peraturan pemerintah dan tata tertib DPRD, pihaknya tetap merasa perlu meminta penegasan langsung kepada Kemendagri guna memastikan seluruh proses berjalan tepat dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
“DPRD ingin memastikan seluruh tahapan benar-benar sesuai aturan dan tidak ada prosedur yang terlewat. Karena itu konsultasi dilakukan agar pelaksanaan hak angket memiliki dasar yang kuat secara administrasi maupun regulasi,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD Kaltim memperoleh kepastian tahapan yang sudah dilakukan sejauh ini dinilai tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, proses pengajuan kini tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut dalam rapat Banmus untuk menentukan jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna Khusus.
Ananda mengungkapkan, dukungan politik terhadap usulan hak angket juga telah memenuhi persyaratan. Sedikitnya enam fraksi di DPRD Kaltim telah menyatakan dukungan, dengan total 21 anggota dewan ikut menandatangani usulan tersebut.
Politisi PDIP itu menambahkan, dokumen pengajuan saat ini sudah diterima pimpinan DPRD dan telah mendapatkan disposisi untuk segera dijadwalkan dalam agenda rapat Banmus.
“Nantinya Banmus akan menentukan kapan Rapat Paripurna Khusus terkait usulan hak angket bisa dilaksanakan. Semua tahapan administrasi sudah diproses dan tinggal menunggu kesepakatan jadwal,” tutupnya.
Editor: Erwin