Sikap tersebut disampaikan, di tengah berkembangnya dinamika politik internal parlemen yang disebut-sebut memengaruhi soliditas dukungan antarfraksi terhadap usulan tersebut.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan partainya tidak akan menarik dukungan atas usulan hak angket yang sebelumnya telah diajukan lintas fraksi di DPRD Kaltim.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen politik partai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
“Sikap PDIP sudah jelas sejak awal. Kami tetap konsisten mengawal proses hak angket ini karena memang sudah menjadi bagian dari komitmen politik dan konstitusional kami di DPRD,” ujar Samsun, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan, meski muncul perbedaan pandangan dari sejumlah fraksi lain, hal tersebut merupakan dinamika yang lazim terjadi dalam dunia politik parlemen.
Namun, menurutnya, proses hak angket tetap harus berjalan karena secara administratif telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Samsun menjelaskan, usulan hak angket telah mendapatkan dukungan jumlah anggota dan fraksi yang mencukupi, sehingga tidak ada alasan untuk menghentikan ataupun menunda pembahasannya di forum resmi dewan.
“Kalau ada fraksi yang kemudian memiliki pandangan berbeda, itu hak politik masing-masing. Tetapi secara aturan, usulan ini sudah memenuhi syarat formal dan wajib diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Dalam keterangannya, Samsun juga menanggapi wacana sebagian pihak yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi sebagai alternatif dibanding hak angket.
Menurutnya, usulan tersebut justru menunjukkan adanya pengakuan bahwa terdapat persoalan yang perlu mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.
“Kalau ada yang mendorong interpelasi, itu artinya sama-sama melihat ada hal yang perlu dijelaskan pemerintah. Jadi substansinya sebenarnya tetap sama, yakni fungsi pengawasan terhadap kebijakan daerah,” tegasnya.
Dia menekankan, hak angket merupakan instrumen resmi yang dimiliki DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, penggunaan hak tersebut tidak semestinya dipandang sebagai bentuk tekanan politik ataupun konflik kekuasaan.
“Ini adalah hak konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Jadi jangan dipersepsikan negatif atau dianggap sesuatu yang tabu,” ujarnya.
Menurut Samsun, sebelum memutuskan mendukung hak angket, Fraksi PDIP telah melakukan pembahasan internal secara mendalam.
Kajian tersebut disebut melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan unsur masyarakat sipil, guna memastikan langkah politik yang diambil memiliki dasar yang kuat.
Meski usulan hak angket disebut telah memenuhi persyaratan administratif, hingga kini agenda tersebut belum dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim untuk dibawa ke rapat paripurna, kondisi itu pun menuai sorotan dari Fraksi PDIP.
Samsun mendesak pimpinan DPRD Kaltim agar segera menggelar rapat Banmus, demi memberikan kepastian terhadap kelanjutan proses pembahasan hak angket.
“Kami meminta pimpinan DPRD segera mengagendakan rapat Banmus supaya ada kepastian kapan usulan ini dibawa ke paripurna. Disetujui atau tidak nanti, itu keputusan forum. Tetapi ruang pembahasannya harus dibuka terlebih dahulu,” katanya.
Politisi dapil Kukar itu, menilai tidak ada alasan bagi pimpinan DPRD untuk menunda pelaksanaan Banmus karena seluruh syarat pengajuan telah dipenuhi secara sah.
Di sisi lain, Samsun turut menanggapi rencana aksi Aliansi Perjuangan Kaltim yang disebut akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum melalui aksi penyampaian aspirasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada 21 Mei mendatang.
Menurutnya, langkah masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol sosial merupakan bagian dari praktik demokrasi yang dijamin undang-undang.
“Penyampaian aspirasi masyarakat melalui jalur hukum maupun aksi damai adalah hal yang sah. Itu justru menjadi bentuk penguatan terhadap pengawasan publik,” ujarnya.
Meski demikian, Samsun memastikan DPRD tetap akan menjalankan seluruh tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan konstitusional yang berlaku di lembaga legislatif.
“Pada prinsipnya, proses di DPRD tetap berjalan sesuai aturan dan tahapan konstitusi,” pungkasnya.
Editor: Erwin