“Kami harus turun ke lapangan melakukan penelitian administrasi terhadap kegandaan dari KTA tersebut. Yakni ada dari oknum anggota parpol yang tercatat menjadi anggota dua parpol atau selebihnya. KPU harus mendatangi langsung 89 dari 94 kampung dan kelurahan se-Kubar,” jelas Ketua KPU Kubar FX Iirianto dalam keterangan pers, Jumat (2/11).
“KPU harus turun langsung ke lapangan menemui para anggota parpol yang tercatat memiliki KTA ganda lintas parpol. Sejumlah kecamatan yang cukup sulit dalam jangkauan saat faktual lapangan adalah Tering, Damai, dan Nyuatan,” pungkas FX Irianto.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Kubar Arkadius Hanye dalam kesempatan itu menambahkan, dalam peleitian administrasi kegandaan keanggotaan parpol tersebut, tanda bukti kepartaian dan KTA dilakukan pencocokan. Karena berdasarkan PKPU No 11/2017 pasal 6, jika ada keanggotaan ganda satu atau lintas parpol, maka KPU sebagai lembaga
penyelenggara pemilu harus melakukan penelitian faktual.
“Untuk faktual kegandaan KTA lintas parpol itu harus dibersihkan. Kegandaan keanggotaan parpol itu telah diketahui oleh KPU pusat melalui Sipol. Sehingga KPU kabupatne/kota harus melakukan penelitian faktual lapangan,” tukasnya.
Arkadius Hanye menyebut, upaya KPU melakukan faktual lapangan terhadap kegandaan KTA parpol, secara lembaga agar seluruh parpol dalam pemilu tidak rugi.
Untuk diketahui, perbaikan (serentak) se-Indonesia terhadap hasil penyerahan berkas Sipol dan faktual kegandaan KTA parpol tersebut, perbaikannya sejak 18 November hingga 1 Desember mendatang oleh masing-masing parpol.
Perlu diketahui, dari 15 parpol yang menyerahkan berkas Sipol ke KPU Kubar, dua parpol yang bermaslaah serius, yakni Partai Indonesia Kerja (Pika), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Kedua parpol itu sudah mendaftar di KPU Kubar, tetapi dipusat keduanya belum memenuhi syarat. (imr)