Diketahui nama ABS disebut bakal menjadi pengganti dari Kaharuddin Ibrahim dalam Pergantian Antar Waktu (PAW), dari Partai NasDem daerah pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan).
Kepada media ini, ABS tak mau berkomentar dan menyerahkan keputusan dan pernyataan pada internal partai. “Saya tidak mau komentar soal itu, nanti saja ya, nanti,” kata ABS belum lama ini kepada Korankaltim.com.
Seolah tak ingin menafikan fakta yang beredar di masyarakat, ABS juga seakan menunggu waktu. “Biarkan waktu yang akan menjawab nanti,” singkatnya dengan nada yang khas dan humble.
Kamaruddin Ibrahin resmi ditangkap pada pertengahan 2025 lalu, membuat posisinya di Komisi IV DPRD Kaltim kosong. Padahal, Ketua Umum NasDem Kaltim Celni Pita Sari juga sudah membenarkan kabar tersebut.
ABS naik menggantikan Kamaruddin, karena peraihan suara terbanyak kedua, yakni 5.742. “Iya benar, namanya Andi Burhanuddin Solong. Itu sudah sesuai dengan hasil perolehan suara di KPU, yakni peraih suara terbanyak kedua,” tegas Celni belum lama ini.
Saat ini, proses administratif PAW masih menunggu tahapan verifikasi dan penetapan resmi dari KPU serta pengesahan di DPRD Kaltim sebelum pelantikan dilakukan.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Fahmi Idris menyebut proses di KPU telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pergantian antarwaktu anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, KPU diberikan waktu maksimal lima hari kerja untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Kami menerima surat tanggal 13 Maret 2026, kemudian sudah kami tindaklanjuti dan kami jawab pada 26 Maret 2026,” sebut Fahmi.
Permohonan PAW tersebut diajukan untuk menggantikan anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim yang tidak bisa aktif menjalankan tugas. Setelah proses di KPU selesai, tahapan berikutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPRD.
Pimpinan DPRD nantinya akan meneruskan usulan tersebut kepada gubernur untuk mendapatkan surat keputusan (SK) peresmian. “Selanjutnya mekanisme berikutnya ada di pimpinan DPRD. Nanti akan diserahkan ke gubernur untuk diterbitkan SK,” jelas Fahmi.
Editor: Aspian Nur