Penolakan tersebut muncul menyusul usulan TAPD yang ingin membatasi kamus pokir menjadi sekitar 25 judul kegiatan. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengabaikan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui berbagai mekanisme resmi, terutama kegiatan reses anggota dewan.
Fraksi PKB menegaskan, usulan pokir DPRD tidak disusun secara instan, melainkan melalui proses panjang dan sistematis. Sebanyak 313 usulan awal dihimpun dari masyarakat di 10 kabupaten/kota di Kaltim melalui penjaringan lintas fraksi.
Ratusan usulan tersebut kemudian disaring dan disesuaikan dengan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025–2030.
Hasilnya, jumlah usulan mengerucut menjadi 160 judul kegiatan. Rinciannya terdiri atas 97 usulan Belanja Langsung (BL), 50 usulan Bantuan Keuangan (Bankeu), serta 13 usulan hibah dan bantuan sosial.
Jumlah tersebut disebut sebagai hasil final setelah melalui pembahasan teknis bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Namun, usulan tersebut kini kembali terancam dipangkas secara signifikan. TAPD mengusulkan agar total usulan dibatasi menjadi sekitar 25 judul kegiatan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni menyatakan Fraksi PKB telah menyampaikan keberatan dalam berbagai forum resmi, termasuk dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD hingga menjelang Rapat Paripurna pada 30 Maret lalu.
“Kalau dari PKB jelas menolak. Sudah kami sampaikan sejak rapat bersama Banggar dan TAPD, bahkan sebelum paripurna,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).
Yenni menekankan, seluruh usulan pokir merupakan hasil langsung dari penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
Dalam satu tahun, anggota dewan melaksanakan reses sebanyak tiga kali, belum termasuk kegiatan lain yang juga menjadi wadah penyampaian aspirasi warga.
Menurutnya, pengurangan jumlah usulan secara drastis akan berdampak pada tidak terakomodirnya berbagai kebutuhan riil masyarakat.
“Usulan itu berasal dari reses. Masyarakat menyampaikan langsung kebutuhannya, jadi ini bukan sekadar program anggota dewan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pokir merupakan bentuk konkret dari aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok anggota DPRD.
Lebih lanjut, Yenni berharap agar pemerintah daerah dapat menyelaraskan program prioritasnya dengan usulan pokir DPRD. Dia menilai, keduanya seharusnya saling melengkapi dalam upaya pembangunan daerah.
Menurutnya, meskipun Pemprov Kaltim memiliki empat program prioritas utama, hasil reses DPRD tetap mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat yang tidak boleh diabaikan.
“Program pemerintah daerah penting, tapi hasil reses juga membawa kebutuhan riil masyarakat. Idealnya ini bisa saling bersinergi, bukan saling meniadakan,” jelasnya.
Dirinya juga mengingatkan, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD berasal dari warga yang sama dengan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Tidak mungkin permintaan warga yang jelas-jelas juga masyarakat Kaltim tidak diakomodasi,” pungkasnya.
Editor: Erwin