KPU Bahas DIM Rancangan Peraturan KPU
1 menit baca1.246 kali dibaca
SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim bersama Partai Politik (Parpol), Badan Pengawas Pemilu dan awak media menggelar diskusi penyusunan Daftar Isian Masalah (DIM) Peraturan KPU terkait pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan DPD, Selasa (24/10) kemarin di aula KPU Kaltim, di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah mengatakan acara itu dilakukan untuk menginventaris masalah untuk meberikan masukan kepada KPU RI dalam rangka menyusun Peraturan KPU (PKPU). Sebagai rujukannya adalah Undang Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“Proses ini bukan mengoreksi UU, tapi untuk membantu KPU menyusun PKPU sebagai turunan UU pemilihan umum,” kata Rudi.
Sesuai jadwal diskusi ini akan dilaksanakan selama dua hari. Diharapkan, ada masukan-masukan dari daerah yang bisa menjadi bahan PKPU sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu 2019 nanti.
“Hasil dari pembahasan ini, akan kita rangkum, untuk diberikan ke KPU RI sebagai memasukan dibeberapa penjelasan ataupun norma-norma dalam peraturan KPU,” ujar dia.
Menurut Rudiansyah kegiatan ini bagian dari sosilisasi, sebab melibatkan semua eleman masyarakat untuk menelaah UU Pemilu.
Namun kata dia, fungsi diskusi ini menyusun formula PKPU yang akan disusun KPU RI, sudah memenuhi unsur analisa masayarakat.
"Output dari tim ini adalah draf PKPU, untuk dilakukan uji publik dan akan dikonsultasikan dengan DPRD, dan setelah itu akan dilakukan pembahasan Rancangan PKPU untuk dikirim ke pusat,” sebut Rudi.
Rudi membeberkan, poin utama terhadap tanggapan dari elemen masyarakat, salah satu diantaranya, ada yang memberikan masukan terkait syarat calon, untuk KPU mendapatkan pedoman tegas terkait verifiksi yang sah, terhadap pasangan calon. Selanjutnya, kata Rudi ada juga yang mempertanyakan tingkatan ijazah yang harus diserahakan sebagai syarat pencalonan.
Selain Rudi, dua Komisoner KPU Kaltim, Syamsul Hadi dan Viko Januardy turut hadir memandu diskusi tersebut. (sab)










