“Hingga pukul 18.00 wita baru empat parpol yang sudah lengkap dan sesui (persayaratan),”kata Ramon, saat ditemui media ini, Senin (16/10).
Dikatakanya, untuk PAN, Golkar, Gerindra, Partai Garuda, dan PBB yang datang Senin pagi, masih melengkapi berkasnya hingga petang kemarin. “Karena pendaftran ditutup pukul 00.00 Wita, kemungkinan ini akan bertambah,” katanya.
Dia mengungkapkan, di KPU kota Samarinda syarat minimal pengajuan salinan KTP-e dan KTA harus 766 anggota.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 17 ayat (3) poin (b), setiap partai politik di tingkat kabupaten/kota diharuskan menyerahkan salinan bukti kartu tanda anggota partai politik dan kartu tanda penduduk, disertai surat pernyataan, paling sedikit 1.000 lembar, atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.
Selain itu, syarat verifikasi dan keikutsertaan partai politik di Pemilu 2019 yakni, jumlah kepengurusan paling sedikit 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi terkait. Dengan jumlah kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi terkait. (sab)