Dia menuturkan, fungsi komunikasi parpol ke DPP guna mengetahui kapan pendaftaran. Sehingga pengurus di kabupaten mengetahui kapan hariuntuk menyerahkan berkas.
“Karena untuk memasukkan data membutuhkan waktu yang cukup lumayan, sekitar 2 jam lebih di KPU. Itu menggunakan sistem internet, Sistem Informasi Parpol (Sipol),” tegas Irianto.
Irianto mengingatkan penyerahan berkas sudah memasuki hari ketujuh, sementara batas akhir penyerahan berkas Senin (16/10) pekan depan. Sejauh ini, baru Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang menyerahkan berkas ke KPU.
“Ini sudah memasuki masa kritis. Sebab masih banyak parpol yang belum menyerahkan berkas, termasuk parpol peserta 2014. Kami harap parpol memperhatikan batas waktu penyerahan berkas yang telah ditentukan. Jangan sampai batas waktu yang telah ditetapkan berakhir,”tegasnya.
Pengurus parpol di tingkat kabupaten, kata Komisioner Divisi Hukum KPU Kubar Arkadius Hanye, hanya memasukkan berkas kelengkapan. Berkas itu merupakan turunan dari DPP parpol masing-masing.
“Tidak sulit, hanya mencocokkan data keanggotaan dari DPP parpoldengan pengurus parpol kabupaten. Namun DPP harus mendaftar dulu di KPU RI. Baru kemudian Pengurus kabupaten/kota menyerahkan berkasturunannya ke KPU kabupaten,” terangnya.
Ketua DPD Perindo Kubar, Darsono Edward menyampaikan penyerahan berkas yang dilakukannya kemarin sesuai petunjuk UU 7/2017 tentang Pemilu. Pendaftaran pun tidak sulit, parpol hanya menyesuaikan format kepengurusan dengan format F2.
“Hanya memverifikasi data administrasi, apakah sesuai dengan datadari DPP parpol dengan pengurus di kabupaten. Jadi harus dicek keseluruhan keanggotaannya. Kita di DPP mendaftarkan 1.539 anggota. Jadi kita cocokkan dengan data F2 sesuai KTP dan KTA. Jadi itu sebabnya agak lama,” sebutnya.(imr)