Ketua Bawaslu Mahulu Saaludin menegaskan mereka siap mengawasi seluruh tahapan PSU, termasuk proses pencalonan ulang dan persiapan teknis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu.
"Kami menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan dan akan memastikan pengawasan dilakukan sesuai dengan amanah undang-undang," kata Saal, sapaan akrab Saaludin, kepada Korankaltim.com Senin (24/2/2025) hari ini.
Berdasarkan amar putusan MK, PSU harus dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak putusan dibacakan.
Dengan demikian, pemungutan suara ulang diperkirakan paling lambat berlangsung Mei 2025 mendatang dan Bawaslu siap memastikan tidak ada pelanggaran selama PSU berlangsung.
"Jika terdapat dugaan pelanggaran administrasi kami akan meneruskannya ke KPU. Jika berkaitan dengan kode etik akan diproses sesuai mekanisme yang ada. Sementara dugaan tindak pidana pemilu akan kami serahkan kepada pihak kepolisian," papar Saal.
Selain itu, Bawaslu menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama PSU. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, laporan akan diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Bawaslu berharap agar PSU dapat berjalan dengan kondusif tanpa pelanggaran yang dapat mencederai integritas pemilu. "Kami berharap PSU kali ini menjadi pembelajaran agar tidak terjadi kesalahan yang sama di kemudian hari," paparnya.
Saat ini, Bawaslu masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu RI untuk memastikan pengawasan berjalan optimal. KPU RI sendiri sudah diperintahkan untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Aspian Nur