Putusan MK Soal Gugatan di Bengkulu Perkuat Legalitas Edi Damansyah pada Pilkada Kukar 2024
2 menit baca655 kali dibaca

TENGGARONG - Di tengah dinamika politik yang memanas jelang Pilkada 2024, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia atas gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian, memberikan preseden hukum penting. Putusan tersebut tidak hanya berdampak pada kasus di Bengkulu, tetapi juga menjadi rujukan legalitas pencalonan sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.
Melalui siaran langsung di kanal YouTube resminya, MK dengan tegas menolak gugatan yang diajukan oleh Helmi Hasan-Mian, yang diwakili tim kuasa hukumnya. Permohonan yang diajukan berfokus pada pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasangan ini mempersoalkan penghitungan masa jabatan kepala daerah sejak pelantikan, yang dinilai mereka bermasalah dalam kaitannya dengan aturan pencalonan. Namun, MK dengan lugas menyatakan bahwa norma tersebut telah dicabut melalui tiga putusan terdahulu, yaitu Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI/2023.










