Salah satu upaya yang dilakukan yakni pencegahan terhadap politik uang atau money politic.
Untuk itu, melalui berbagai kegiatan Sosialisasi. Bawaslu Kabupaten Paser mengajak masyarakat setempat untuk mengkampanyekan “Tolak Politik Uang, Jangan Pilih Orangnya”.
Jargon tersebut telah disampaikan kepada masyarakat secara umum mulai dari kalangan pemilih pemula hingga masyarakat secara umum.
Koordinator Divisi hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Antar Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Paser Fauzan. Menyampaikan money politic merupakan pemberian uang atau barang, atau fasilitas tertentu, dan janji kepada orang-orang tertentu agar mendapat dukungan politik atau dipilih dalam sebuah pemilihan umum, pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan kepala desa.
“Tidak hanya pemberian uang saja, bisa saja berupa iming-iming pemberian tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan politis (voters). Money politic dapat disamakan dengan pemberian suap untuk membeli suara,” jelasnya, Kamis (18/11/2024).
Menurutnya, money politic memiliki dampak jangka pendek yang dapat langsung dirasakan masyarakat. Yakni adanya sanksi pidana dan administratif, baik pemberi ataupun penerima dapat dikenakan sanksi pidana, sedangkan bagi pemberi jika terbukti dapat didiskualifikasi.
Sementara itu, untuk jangka panjang yang memiliki dampak tidak secara langsung dirasakan masyarakat. Yakni, menjadi indikator dari kemunduran alam demokrasi yang sedang dibangun selama ini.
Selain itu juga dampak tidak langsungnya adalah terganggunya fungsi pengelolaan pemerintahan sebagai pelayan publik.
“Baik itu dampak jangka panjang maupun dampak jangka pendek seluruhnya telah menciderai sistem Demokrasi di Kabupaten Paser,” ujarnya.
Adapun sanksi yang akan dikenakan bagi pemberi dan penerima money politic. Yakni, sesuai undang undang pemilihan Nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A ayat 1 dan ayat 2 dapat dikenaakan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Erwin