KPU Kukar Sudah Tetapkan Loksus Bagi DPK
1 menit baca267 kali dibaca

Penulis: Erlita Budiarti
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan Lokasi Khusus (Loksus) bagi calon pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
DPK merupakan pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada Pukul 12.00-13.00 WITA.
KPU Kukar menetapkan Loksus bagi para DPK yakni Lapas IIA Tenggarong, Pertamina Hulu Sangasanga dan Kecamatan Anggana serta Kecamatan Muara Jawa.
“Kami juga sudah memastikan ke Lapas IIA Tenggarong untuk sebagai tempat pemilihan bagi warga binaan,” ucap Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, Sabtu (2/11/2024).
Setelah penetapan tersebut, kini mereka tengah menunggu alat bantu bagi penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih.
Alat bantu ini dibutuhkan guna kelancaran dan kemudahan para disabilitas menggunakan hak pilihnya ketika datang dan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Simulasi khusus untuk alat bantu tuna netra dan ini belum datang alat logistiknya, tetapi dipastikan akan datang secara bertahap,” ucapnya.
Kedatangan logistik diinginkan segera tiba agar pelaksanaan pendistribusian dapat secara tepat dan terhindar dari kekeliruan.
“Fokus kami saat ini logistik, untuk distribusi masih dilengkapi yang ada. Kalau jadwal kami pendistribusian H-5 sebelum 27 November dan dijangkau dari titik terjauh,” tutupnya.
Editor: Erwin










