Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat mengungkapkan praktik politik uang sulit untuk dibuktikan. Salah satu penyebabnya adalah bukti yang belum cukup kuat serta masyarakat yang takut untuk melaporkan kepada pihak Bawaslu.
Dengan adanya sejumlah kendala dalam membuktikan dugaan kecurangan itu, Bawaslu Kaltim akan segera merumuskan cara membuktikan untuk lebih efisien.
"Kami masih mencari formulasi yang tepat, tentu ini sulit untuk ditindak, selama bukti yang kuat tidak ditemukan. Ini juga diatur dalam peraturan pemilu, tidak diperkenankan individu calon memberikan apapun kepada partai," ujar Daini Rahmat.
Bawaslu saat ini telah menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya adalah untuk intens melakukan pengawasan dana kampanye jelang Pilkada Serentak.
"Kerja sama Bawaslu RI ini memang dilakukan agar dapat mengetahui jejak dan transaksi yang mencurigakan. Namun kami di sini juga mengalami keterbatasan, sehingga tidak mungkin bukti hanya dari sini saja," jelasnya.
Daini menekankan pentingnya kolaborasi dalam penindakan mahar politik ini, termasuk dengan bantuan dari wartawan yang bisa menyelidiki praktik tersebut.
"Kalau perlu ada bantuan dari wartawan yang bisa selidiki ini, itu sangat membantu penindakan mahar politik," tambahnya.
Daini juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan kepada Bawaslu jika melihat dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dengan upaya ini, Bawaslu Kaltim berharap dapat menciptakan Pilkada yang bersih dan demokratis, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melawan praktik politik uang demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik.
Editor: Supiansyah