Komisioner Bawaslu Kukar, Sri Muliati Ningsih menjelaskan kepada Korankaltim.com Rabu (27/12/2023) hari ini kalau perekrutan ini dilakukan sesuai syarat terbentuknya PTPS, i 23 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
"Sekarang masih kami sosialisasikan dan memasang pengumuman pendaftaran, mulai tanggal 19-31 Desember 2023. Pendaftarannya tanggal 2-6 Januari 2024 mendatang. Setelah itu melewati berbagai rangkaian perekrutan sebelum akhirnya dilakukan pelantikan pada tanggal 22 Januari 2024," kata Sri.
Secara umum tugas dari PTPS ini adalah mengawasi seluruh tahapan pemilihan. Dimana petugas PTPS harus hadir melihat semua proses di TPS, mulai dari pembukaan kotak suara hingga penghitungan suara. Kemudian menyampaikan laporan secara berjenjang ke Panwascam dan selanjutnya ke Bawaslu Kukar.
"Sebelum melaksanakan tugasnya, nanti akan ada bimbingan teknis (bimtek), rencananya ada dua kali agar petugas PTPS ini tahu tugas dan fungsinya," ujarnya.
Perekrutan PTPS ini kewenangannya berada di kecamatan masing-masing melalui kelompok kerja (pokja) yang dibentuk untuk menerima berkas dan memutuskan pendaftar yang lolos ke tahap untuk pelantikan. Meskipun juga nantinya akan dibantu Pengawas Kelurahan Desa (PKD) ditiap kecamatan untuk menerima berkas pendaftaran.
"PKD ini cuma diperbantukan menerima berkas bagi pendaftar khususnya yang lokasinya cukup jauh dari kecamatan," tambahnya.
Adapun PTPS se-Kabupaten Kukar yang diperlukan untuk di 20 kecamatan tersebut sebanyak 2.269 orang. Namun jumlah yang akan disiapkan sebanyak dua kali lipat, yakni 4.538 orang. Sedangkan untuk honor yang diterima oleh PTPS ini sebesar Rp 1 juta sesuai surat dari Menkeu. Dengan masa kerja sekitar satu bulan yang terhitung sejak di lantik hingga seminggu setelah pelaksanaan pemungutan.
Editor Aspian Nur