Menurutnya, pada awal pertemuan instansi terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengungkapkan semua algaka tidak diperbolehkan dipasang. “Awalnya mereka bilang semua algaka ini tidak boleh, sehingga teman-teman yang mau nyaleg ini harus menunda dulu bikin algaka atau baliho,” ungkap Abdul, Kamis (16/11/2023).
Kemudian, pada pertemuan yang kedua dengan beberapa instansi lainnya pihak DPRD meminta Satpol PP agar tidak tebang pilih dalam penertiban algaka. Bahkan beberapa anggota dewan juga meminta penertiban dilakukan untuk semua baliho. Baik algaka maupun baliho ormas.
“Kesepakatan awal kan memang mereka mengutarakan hal tersebut. Artinya semua algaka atau baliho yang ada di pinggir jalan maupun dibeberapa fasilitas umum (fasum) dan tidak membayar pajak, harus ditertibkan,” urainya.
Namun, jika berdasarkan pada pajak yang ditetapkan untuk izin tayang, Abdul justru belum menemukan aturan yang membahas ini mulai pada pusat hingga daerah. Dirinya meminta, harusnya ada kejelasan dan spesifikasi yang detil terkait hal ini. Apalagi kampanye belum boleh dilakukan sebelum 28 November 2023. “Ini belum masuk masa kampanye, artinya kan memang harusnya ada spesifikasi yang detil. Mereka hanya berdasakan pada perwali untuk pajak reklame caleg ini,” tegasnya.
Dua pernyataan ini membuat bingung, sebab saat ini pihak panitia pengawas (panwas) hanya memberikan larangan bagi algaka yang betuliskan ajakan untuk mencoblos. Sedangkan algaka yang sudah bebas pajak, ada nomor urut, daerah pilih (dapil) namun tidak ada ajakan mencoblos justru diperbolehkan dan dibebaskan.
Padahal beberapa waktu sebelumnya, pihak Satpol PP menertibkan semua algaka maupun baliho yang ada di sepanjang Samarinda. “Artinya ini harus jelas dari awal, dan tidak boleh ada ajakan mencoblos ini yang terlambat diberitahukan kepada kami, artinya kebijakan ini memang belum clean and clear,” tegasnya. Dirinya berharap, baik pihak Panwas maupun bagian penetiban bisa komitmen dalam menegakkan aturan yang sudah ditetapkan sejak awal.
Editor: Maruly Z