KPU Bontang Tegaskan Pengurus RT Tak Boleh Jadi Juru Kampanye
2 menit baca1.125 kali dibaca

Penulis: */Romi Ali
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kota Bontang harus mengundurkan diri dari jabatannya kalau ingin mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 dan dipertegas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bontang Nomor 47 Tahun 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang Musdalifah menyebut, aparatur tingkat RT juga merupakan ‘badan lain’ yang harus mengundurkan diri dari jabatan, jika maju sebagai Bacaleg. “Bukan hanya pengurus RT tapi juga termasuk pengurus lainnya seperti pengurus Karang Taruna dan pengurus Posyandu karena masuk dalam LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan),” kata Musdalifah.
Selain dilarang jadi Bacaleg, pengurus RT juga tidak diperbolehkan menjadi juru kampanye (jurkam) ataupun mengikuti aktivitas kampanye partai politik (parpol). Menurut Perwali Nomor 47 Tahun 2019, khusus pada pasal 3 disebutkan bahwa salah satu syarat pembentukan LKK adalah tidak berafiliasi dengan parpol. Sementara jenis LKK yang dimaksud meliputi RT, TP PKK, Karang Taruna, Posyandu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang Aldy Artrian mengatakan meski tidak disebutkan secara eksplisit, menjadi tim kampanye bisa diartikan terafiliasi dengan parpol. Untuk itu, ia berharap agar pemerintah dalam hal ini pihak kelurahan turut aktif melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan kepada RT di wilayahnya.
“Maka secara tidak langsung bisa dipahami, bahwa pengurus RT tidak boleh terlibat dalam aktivitas kampanye apapun. Pihak kelurahan harus aktif mensosialisasikan hal ini kepada pengurus RT,” kata Aldy.
Pasalnya ditemukan pengurus RT yang tidak masuk dalam tim kampanye secara resmi, namun ikut mensosialisasikan parpol dan caleg tertentu. Aldi mengatakan hal yang dikhawatirkan adalah saat berpihak kepada parpol atau caleg tertentu, aparat perangkat RT ini bisa menyalahgunakan kewenangannya. Misalnya terdapat pengurus RT yang mengizinkan parpol tertentu untuk kampanye di wilayahnya, tapi tidak mengizinkan parpol lain.
“Jelas ada keberpihakan di sana. Itu akan berbahaya sekali. Terkait hal ini, kami harap pemerintah juga andil dalam mensosialisasikan ke RT-nya masing-masing,” sebut Aldy.
Editor: Aspian Nur










