Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan pun menggelar apel siaga kesiapan jelang hajatan politik lima tahunan tersebut.
"Kami menggelar apel siaga untuk memastikan seluruh jajaran petugas dari tingkat kota hingga kelurahan yang tersebar di 34 kelurahan siap bekerja," ujar Ketua Bawaslu Balikpapan Agustan kepada Korankaltim.com Selasa (14/2/2023) siang.
Ada 125 petugas Bawaslu dan turunannya mengikuti apel siaga yang digelar di lapangan Citra City Balikpapan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota tersebut yang dari jumlah itu diantaranya 25 orang Bawaslu Balikpapan serta Panwaslu ditambah Pengawas Kota dan Desa (PKD) sebanyak 66 orang.
Agustan menjelaskan berdasarkan Pasal 167 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, saat ini tengah menghadapi dua tahapan proses Pemilu.
"Yakni tahapan pemutakhiran data pemilih yang dimulai paling lambat 14 bulan sebelum pemilihan suara. Tahapan penyerahan DP4 ke KPU yang sudah dimulai sejak 12 Februari lalu yang akan selesai 14 Maret 2023 ini tahapan krusial pemutahiran data pemilih yaitu Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Itu dikumpulkan kemudian mengawal pemutahiran data pemilih itu nanti tugas utama di tingkat kelurahan." papar Agustan.
Tahapan kedua yaitu pengawasan tahapan bakal calon anggota DPD RI yang menjadi perhatian Bawaslu kota bersama Bawaslu kecamatan."Untuk pencalonan DPD tahap verifikasi faktual itu ada dikewenangan Bawaslu Kota untuk Pantarlih ditugaskan kepada PKD. Ini sengaja kami bagi tugas karena agar tidak saling memberatkan," sebutnya.
Dari dua tahapan Pemilu itu, Agustan sudah memetakan kerawanan yang dapat timbul hingga menjadi implikasi hukum. Dia menjelaskan pada Pasal 488 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ada unsur pidana bagi pelanggar.
"Ditahapan pemutahiran data pemilih walaupun memang di undang-undang Pemilu bahwa ada dua Pasal pidana yang pertama Pasal 488 itu konteksnya umum kepada setiap orang yang memberikan keterangan data tidak benar terkait dengan data Pemilih, karena data Pemiih memuat 8 item, dari nomor KK sampai alamat rumah. Ini yang coba kami pastikan agar PKD memastikan bahwa data pemilih yang melakukan Coklit itu benar data akurat. Jika tidak valid dapat berpotensi terjadinya pidana," papar Agustan.
Selanjutnya yang menjadi subjek hukum yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak mengumumkan hasil Coklit di kelurahan. "Karena itu harus betul-betul sehingga kami berupaya melakukan pencegahan yang utama, kemudian kami mencoba selalu mengingatkan hasil coklit diumumkan oleh PPS," katanya lagi.
Unsur pidana selanjutnya tertuang pada Pasal 519 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu pada tahapan pencalonan anggota DPD RI.
"Terkait dengan politik uang, setiap orang dilarang untuk menjanjikan uang atau materi lainnya kepada calon untuk memberikan dukungan. Dukungan ini mereka murni tidak diberikan janji sehingga masyarakat memberikan KTP nya, ini harus diantisipasi."katanya.
Pada Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan penggunaan dokumen palsu." Menggunakan nama dokumen palsu atau dipalsukan oleh sebab itu kami membuka launching terkait dengan pencatatan nama, jangan sampai masyarakat menjadi korban. Silahkan cek di Sipol," tutup Agustan.
Editor: Aspian Nur