Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang Parsadaan Harahap mengatakan, untuk proses perekrutan PPK seluruh Indonesia, sudah memenuhi kebutuhan yang diharapkan.
"Setiap daerah masing-masing kecamatan ada 15 orang atau 3 kali kebutuhan, nanti proses masuk tinggal 10 dan 5 orang dilantik dan 5 orang sebagai cadangan. Untuk di Kaltim saya monitor proses berjalan baik dan lancar hampir tidak ada masalah antusias masyarakat tinggi," kata Parsadan disela kegiatan sosialisasi pembentukan badan adhoc penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Lapangan Merdeka Balikpapan Sabtu (10/12/2022) siang.
Dia juga berharap animo para peserta calon anggota PPK yang sama juga dapat bisa kembali diramaikan pada proses pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan ataupun desa.
"Kami berharap proses pembentukan badan adhoc setelah PPK yaitu PPS juga bisa terlibat partisipasi masyarakat. Dalam satu desa atau kelurahan ada 3 orang yanga akan mulai dilakukan pada Januari 2023,"tuturnya.
Masa kerja PPK dan PPS selama 12 bulan, akan tetapi dapat diperpanjang jika ada pemilihan suara ulang atau ada kebutuhan lain.
"Ini sementara perekrutan untuk Pilpres terlebih dahulu, selanjutnya apakah nanti dilanjutkan untuk Pilkada karena ini kan dalam satu tahun kami belum putuskan, sementara konsepnya perekrutan untuk Pemilu maka dalam proses ujinya itu undang-undang Pemilu belum undang-undang Pilkada," jelas Parsadan.
Dalam proses seleksi itu, KPU memastikan para calon anggota PPK tidak terafiliasi terhadap kegiatan partai politik apapun. Mekanisme seleksi, mulai dari administrasi kemudian pada saat wawancara akan ada pendalaman terhadap figur yang diduga terlibat dalam kepentingan politik.
" Alat ukurnya pada uji publik kami umumkan untuk meminta partisipasi masyarakat apakah calon petugas PPK ini diduga terlibat politik. KPU akan sangat selektif, tidak ada yang boleh petugas pernah terlibat dalam kepentingan politik kemudian kami juga melakukan pemeriksaan Sipol dan memastikan tidak ada," pungkas Parsadan.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur