"Verifikasi factual sudah selesai kami lakukan, semua data juga sudah kami serahkan ke KPU RI," kata Budi
Terkait berapa banyak ketidaksesuaian data yang ditemukan KPU Berau, Budi mengaku tidak memiliki data tersebut karena petugas langsung mengunggah data ke Sipol.
Hanya saja disebutkannya jenis ketidaksesuaian data yang ditemukan antara lain anggota parpol yang tidak memiliki KTA, ada juga yang tidak mengetahui terdaftar sebagai anggota parpol meski telah terdaftar sebagai salah satu anggota Parpol. "Kami mencocokan data yang ada di Sipol dengan di lapangan. Memang kerap ditemukan beberapa data yang tidak cocok," sebutnya.
Untuk Parpol yang terdapat data tidak sesuai akan diberi kesempatan untuk memperbaiki data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Masa perbaikan data bagi parpol akan berlangsung setelah pengumuman hasil rekapitulasi data dari KPU RI, atau lebih tepatnya pada 10-23 November mendatang. "Belum ada sanksi yang diberikan, kami beri kesempatan bagi Parpol untuk memperbaiki data yang tidak sesuai," tegasnya.
KPU Berau mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan pada akun Sipol untuk memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak. Budi menegaskan, jangan sampai terdapat nama masyarakat yang tercatut sebagai anggota Parpol tanpa diketahui oleh yang bersangkutan.
"Sesuai aturan yang ada, tidak boleh terjadi pencatutan nama. Apabila masyarakat mengetahui namanya terdaftar di Parpol namun merasa tidak pernah mendaftar maka bisa mengadukan hal tersebut ke KPU Berau atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau," tutup Budi.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur