Namun agenda penting itu harus ditunda karena ternyata ada berkas atau dokumen terkait dengan masa jabatan kades sebelumnya yang harus disesuaikan.
"Iya, harus diundur. Ditengah persiapan untuk melaksanakan pelantikan ternyata ada berkas/dokumen yang harus disesuaikan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Arianto kepada Korankatlim.com Selasa (11/10/2022) siang tadi.
Berkas atau dokumen yang harus disesuaikan tersebut dijelaskannya terkait dengan masa jabatan 6 tahun kades sebelumnya yang dilantik pada 27 Oktober tahun 2016 lalu sehingga poin pelantikan tahapan pilkades yang sudah disusun untuk tahun 2022 ini harus diubah.
"Harus disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan kades sebelumnya. Tidak bisa melantik karena masa jabatan kades sebelumnya belum berakhir walaupun hanya tersisa beberapa hari," jelas Arianto lagi.
Karena itu hari Kamis tanggal 27 pekan depan dipilih jadi hari pelantikan kades baru setelah adanya penundaan ini yang mana pada pelantikan tersebut juga awal para kades terpilih menjalankan pekerjaannya selama 6 tahun mendatang.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur