Partai Keadilan Sejahtera Siap Hadapi Gugatan Nursobah
3 menit baca755 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Samarinda dan Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan seluruh berkas untuk menghadapi gugatan dari Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Samarinda, Nursobah.
Nursobah melakukan gugatan karena tidak terima dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh PKS. Ada 10 tergugat yang dua diantaranya Ketua DPD PKS Samarinda Dimyati Mustofa dan Ketua DPW PKS Kaltim Dedi Kurniadi, di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Ketua DPD PKS Kota Samarinda Dimyati Mustofa mengatakan, sejatinya langkah yang dilakukan oleh Nursobah merupakan salah satu ruang hukum yang tersedia, karena menganggap tidak tuntas di ruang hukum internal partai.
"Jadi kita terima aja ini hak yang bersangkutan (Nursobah) untuk gugat di PN. Nanti sama-sama kita buktikan, apakah keputusan partai ini tidak memenuhi syarat atau tidak. Intinya DPD sudah menyiapkan seluruh berkas perkara, hal-hal yang dibutuhkan," kata Dimyati, Kamis (22/9/2022) malam tadi.
Sebenarnya sidang di PN Samarinda sudah berjalan, dan kemarin telah dimulai sidang perdananya.
Dimyati menjelaskan, latas belakang dilakukannya PAW tersebut yakni berawal dari adanya laporan dari kader bahwa Nursobah beraktivitas di salah satu partai di Samarinda."Kita gali, konfirmasi yang bersangkutan dan beliau (Nursobah,Red) mengakui," ucapnya.
Alhasil, ditindaklanjuti laporan tersebut di Dewan Etik Daerah (DED) di proses penegakkan disiplin partai. Namun, Nursobah tatkala dipanggil berkali-kali tak mengindahkan hal tersebut.
"Akhirnya diputuskan oleh DED tapi tak ada respon. Kemudian diteruskan ke Wilayah (DPW), tak juga ada respon. Dan dibawa ke DPP. Akhirnya DPP putuskan berdasarkan alat bukti menilai Nursobah melanggar AD/ART dan dicabut keanggotaannya," jelas dia.
Selanjutnya, hak-hak sebagai keanggotaannya pun turut dicabut. Karenanya terbit SK PAW sebagai anggota DPRD Samarinda tersebut. "Jadi kami menjalankan SK dari DPP saja," akunya.
Ketua DPW PKS Kaltim Dedi Kurniadi menyampaikan, pada prinsipnya dari PKS sendiri mencoba menegakkan aturan organisasi, terlebih menyangkut loyalitas dari para kadernya.
Adapun, adanya gugatan yang dilayangkan oleh Nursobah, pada prinsipnya PKS mengedepankan prinsip keadilan. Sehingga tetap akan menghadapinya.
Dedi mengatakan, kondisi serupa sebenarnya terjadi juga di Balikpapan dan Bontang. Namun keduanya tidak bisa dilanjutkan. "Jadi silahkan saja. Kita akan mengikuti aturan hukum positif yang ada," ucapnya.
Ia mengaku hal ini memang sedikit melelahkan, namun akan dianggap bagian dari ujian agar PKS pun dapat betul-betul dipercaya oleh masyarakat.
Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Samarinda bahwa telah terdaftar perkara perdata oleh Nursobah terhadap 10 tergugat, dengan Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr. Nursobah pun meminta ganti kerugian materil dan imaterill dengan total senilai Rp 11 miliar.
Selain itu, meminta hakim agar memutuskan SK dari tergugat nomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang PAW Anggota DPRD Kota Samarinda tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI terkait pemberhentian penggugat dari keanggotaan PKS.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait proses peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS periode 2019-2024.
Memerintahkan tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX dan tergugat X menunda proses pelaksanaan usulan peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS.
Adapun 10 orang tergugat yakni Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsy, Ketua DPW PKS Kaltim Dedi Kurniadi, Sekretaris DPW PKS Kaltim Abdul Wahab Syahrani, Ketua DPD PKS Samarinda Dimyati Musthofa, Sekretaris DPD PKS Samarinda Ismail Latisi, Ketua DPRD Kota Samarinda, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gubernur Kalimantan Timur dan Wali Kota Samarinda.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Maruly Zainuddin










