"Pendaftaran dan penerimaan berkas sejak tanggal 21 September lalu sampai 27 September pekan depan," jelas Risma kepada Korankaltim.com Kamis (22/9/2022) hari ini.
Meski pendaftar boleh sebanyak-banyaknya tanpa batasan namun untuk Panwaslucam maksimal tiga orang dalam satu kecamatan dengan 30 persen keterwakilan perempuan.
Proses seleksi pembentukan Panwaslucam ada tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi tertulis dan wawancara.
Untuk calon Panwaslucam yang sudah terpilih tahun sebelumnya hanya boleh mendaftar di kecamatan sesuai dengan alamat kecamatan yang tertera di KTP Elektronik yang dimiliki.
Untuk Panwaslucam tahun 2024 mendatang, masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat mendaftar dipersilakan mendaftar di kecamatan mana saja asalkan memiliki KTP Kutai Barat.
Ada 13 tahapan pembentukan Panwaslucam sejak pendaftaran hingga pelantikan. Sementara masa kerja Panwaslucam dihitung mulai melaksanakan tugas November 2022 untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 sampai akhir tahapan Pemilu 2024 serta dengan pengawasan Pilkada 2024 yang dilaksanakan November 2024.
Penulis : Sunardi
Editor: Aspian Nur