Hasanuddin Mas'ud mengatakan, ketidakhadiran sejumlah pejabat lembaga eksekutif itu sudah disampaikan melalui surat. "Gubernur dan wagub sudah mengirimkan surat tentang ketidakhadiran mereka karena berhalangan kemungkinan ada kegiatan lain," ujar Hasanuddin kepada Korankaltim.com usai pelantikan Senin (12/9/2022) hari ini.
Namun meski tak dihadiri orang nomor satu di Benua Etam itu tak ada masalah yang mendasar bagi keberlangsungan kegiatan pelantikan tersebut, bahkan Hamas, sapaan akrabnya mengungkapkan telah melakukan komunikasi langsung dengan Makmur HAPK selaku Ketua DPRD Kaltim yang digantikannya. "Tanggapan dari pak Makmur lebih kepada mengikuti aturan yang ada, sudah dikomunikasikan," jelasnya.
Disinggung mengenai langkah hukum yang ditempuh Makmur HAPK dan kemungkinan akan ada kelanjutannya, Hamas menyebutkan akan tetap menghargai langkah yang diambil, namun kembali ia menegaskan terdapat fatwa Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pengangkatan Ketua DPRD Kaltim tepatnya pada poin 8 Surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10/Tuaka.TUN/VI/2022.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan untuk kedua unsur pimpinan DPRD Kaltim lainnya terlihat tidak menghadiri rapat paripurna juga karena berhalangan hadir. "Seperti pak Seno Aji mertuanya sedang sakit, kalau pak Samsun sedang sakit, makanya cuma saya saja yang hadir," ucap Sigit.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur