Menyikapi hal ini, Pengamat Hukum yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Alfian mengatakan, dengan hadirnya putusan PN Samarinda secara otomatis menggugurkan SK Mendagri.
Ia menarik 2 klausal dalam amar putusan yang dimana berbunyi mengakui pimpinan DPRD Kaltim yaitu penggugat atau Makmur HAPK mulai dari 2019 sampai 2024, kemudian pihak tergugat I Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar atas nama Airlangga Hartanto dan Lodewijk F Paulus, tergugat II DPD Partai Golkar Kaltim atas nama H Rudy Mas'ud dan Muhammad Husni Fahruddin, tergugat III Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim atas nama Andi Harahap dan Nidya Listiyono dan turut tergugat atas nama Hasanuddin Mas'ud melakukan perbuatan melawan hukum.
"Artinya dasar pembentukan SK Mendagri kemudian telah dinyatakan perbuatan melawan hukum secara tidak langsung menggugurkan SK tersebut," tuturnya Kamis (8/9/2022).
Ia menegaskan, dari putusan yang telah terbit setidaknya perlu ditaati oleh seluruh pihak yang berkaitan, sebab putusan merupakan produk yang sifatnya mengikat.
"Seharusnya Mendagri mencabut SK itu, sehingga ini tidak menjadi bola liar," ujarnya.
Disinggung mengenai konsekuensi hukum jika pelantikan itu tetap dilaksanakan, menurutnya itu adalah sebuah pilihan tindakan dari beberapa pihak, namun setidaknya ia mengingatkan kembali tentang pelantikan, namun dengan dasar perbuatan melawan hukum artinya kegiatan tersebut juga akan berujung pada perbuatan melawan hukum.
"Karena dasar pembentukan SK saja telah dinyatakan oleh PN Samarinda bahwa itu merupakan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Menurutnya, perselisihan yang ada saat ini juga perlu disikapi oleh Mendagri dengan menerbitkan SK yang menyesuaikan putusan PN Samarinda.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Maruly Zainuddin