Berdasarkan Undang Undang Partai Politik yang bisa memberhentikan keanggotaan seseorang adalah mahkamah partai tingkat pusat.
"Sesuai Undang-undang, yang bisa memberhentikan keanggotaan tersebut adalah mahkamah partai sedangkan putusan ini belum sampai ke mahkamah partai. Saya melihat ini merupakan suatu kecerobohan Apa yang sudah diputuskan tersebut saat ini masih dalam proses hukum," tegas Syukri.
Diakui Syukri dirinya tak bisa menahan Langkah DPD PKS Balikpapan yang akan melakukan PAW terhadap dirinya sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan tapi dipastikannya ada prosedur untuk melakukan harl tersebut
"Silakan saja partai dengan pemahamannya, yang jelas ketika ranah mem-PAW-kan anggota DPRD itu ada prosedur dan aturan mainnya. Jadi kalau partai merasa aturan internal itu bisa menjadi alat untuk mem PAW DPRD kota, lihat nanti, memang tidak bisa ditahan tapi ada prosedur untuk melakukan PAW tersebut," paparnya
Meskipun nantinya surat PAW dari DPD PKS terbit tetap akan diproses dengan tata tertib dewan yang berlaku dan proses banding terkait keputusan pemberhentian dirinya ada di DPW PKS Kaltim.
"Kalau surat PAW masuk, maka ikuti aturan tata tertib, dalam hal pemberhentian keanggotaan itu masih dalam proses banding, pimpinan dprd pasti akan tunduk dengan aturan," pungkas Syukri.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur