“Berangkat dari regulasi ini, maka akomodasi tenaga kerja Kaltim telah sesuai dengan amanah peraturan yang melingkupi IKN. Untuk itu, ketika ratusan ribu tenaga kerja masuk ke IKN, maka akomodasi pelibatan tenaga kerja Kaltim dalam IKN merupakan sesuatu yang wajar dan sudah sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Selain itu dalam konteks masih tingginya angka pengangguran di Kaltim yaitu sekitar 129,49 ribu orang, menurut dia, ada peluang di IKN ini mesti ditangkap oleh masyarakat Kaltim.
“Toh IKN dekat jaraknya. Bekerja di sana (IKN Nusantara, Red) relatif tidak jauh dan bidang-bidang apa saja nanti dilihat kembali sesuai kebutuhan pembangunan IKN,” ucap Viko.
Menurut mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim ini, Sumber Daya Manusia (SDM) di Kaltim sejatinya sangat mumpuni. Karena itu, sudah sebaiknya diberikan peluang di IKN. Dan ada hal-hal lain nantinya dapat diberikan pelatihan kembali.
“Soal tenaga kerja ini ada kebijakan afirmatif untuk SDM Kaltim. Jadi ada afirmatif. Misal, ada suatu formasi pekerjaan dengan syarat perlu pengalaman 1 tahun, lewat afirmatif syarat pengalaman 1 tahun dapat ditiadakan. Inilah yang jadi peluang bagi warga Kaltim,” jelasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin menambahkan, adanya pembangunan tersebut memang diharapkan sebanyak 30 persen menyerap tenaga kerja lokal. Dalam pembangunan itu pun perlu dilihat proyek yang diluncurkan. Menurut dia, sudah sepantasnya melibatkan warga lokal. Sebab tingkat pengangguran di Kaltim merupakan tertinggi se-Kalimantan.
“Kita termasuk provinsi yang PDRB (Produk Domestik Regional Bruto, Red) tertinggi dari lima provinsi di Kalimantan. Pasti ada kesalahan peta kelola sampai membuat tingkat pengangguran terbuka ini tinggi. Kita minta OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) terkait bekerja maksimal dengan cara menjemput bola,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun juga menyebut sesuai regulasi, perlu ada keterlibatan pekerja lokal sebesar 30 persen. Secara ideal, itu akan menjadi prioritas. Harus terpenuhi 30 persen, baru sisanya boleh dari yang lain. “Saya sepakat tenaga kerja lokal Kaltim diprioritaskan 30 persen. Tapi pertanyaannya dari tenaga kerja itu agak sulit dicari apalagi pekerja kasar,” ucapnya.
Kemudian, semangat dan kemauan para tenaga kerja Kaltim juga perlu menyesuaikan. Karena tidak semua orang yang menganggur itu mau untuk bekerja di IKN. “Kan belum tentu juga pekerja kita semuanya mau kerja di situ. Jadi tidak saklek, ada niatan baik dari pemerintah pusat untuk melibatkan tenaga kerja lokal 30 persen. Komitmennya, ayo kita libatkan tenaga kerja lokal kita yang mau,” tutupnya.
Penulis: */Faishal
Editor: Supiansyah