“Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp 1.000 per suara sah,” kata Sri di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Minggu (27/8) kemarin.
Wacana untuk menaikkan dana partai, berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Alokasi anggaran diambil dari APBN dan telah melalui berbagai kajian. Dia menuturkan, KPK mengusulkan adanya kenaikan dana partai demi mengurangi potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan partai politik. Namun, pemerintah hanya menyetujui alokasi anggaran partai lebih kecil dari kajian KPK sebesar Rp 1.071 per suara sah.
“Itu kenaikan yang dilakukan di tahun 2017 dan memang KPK merekomendasikan karena KPK menganggap bahwa partai politik harus bisa berfungsi tanpa dia melakukan berbagai kegiatan korupsi,” jelasnya.
Mantan Direktur Bank Dunia ini memastikan bakal mengevaluasi dana partai politik tiap tahunnya. Pembiayaan parpol merupakan hal penting. Dengan adanya pembiayaan, parpol tidak menjadi sumber masalah di dalam sistem demokrasi.
“Kan selalu selama ini ada yang mengatakan kami melakukan ini (korupsi) untuk partai atau untuk ongkos politik,” tegasnya.
Meski sudah disetujui, namun realisasi dana partai harus menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan partai politik. Revisi itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat. (mdk)