Sarkowi masih berpegang pada omongan Makmur yang akan menghargai apapun keputusan Mahkamah Partai.
“Pak Makmur kan pernah minta kesempatan untuk memperjuangkan haknya di Mahkamah Partai. Sudah ada hasilnya, saya yakin beliau tidak akan menggugat,” kata Sarkowi optimistis.
Putusan Mahkamah Partai yang menolak gugatan Makmur pun diakuinya bisa ditindaklanjuti dengan melakukan pengumuman pergantian Ketua DPRD Kaltim sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar karena dari jadwal Badan Musywarah (Banmus) yang sudah disepakati, pembacaan pengumuman memang menunggu hasil putusan Mahkamah Partai Golkar.
Seharusnya pengumuman tersebut disampaikan pada rapat paripurna pengesahan perubahan APBD Kaltim tahun 2021 tapi karena Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim tak menemukan kesepakatan, maka paripurna tersebut pun ditiadakan.
“Jadi digeser ke agenda paripurna terdekat. Nah tapi catatannya kan menunggu hasil Mahkamah Partai,” tegasnya.
Kemungkinan pengumuman akan dilakukan akhir Oktober 2021 ini atau paling lambat pada November 2021 mendatang. Saat ini pihaknya masih menunggu jadwal yang dibahas di Banmus.
Sebelumnya, DPP Partai Golkar mengeluarkan rekomendasi pergantian Ketua DPRD Kaltim, yang selama ini dijabat oleh Makmur HAPK. Hasanuddin Mas’ud diperintahkan dalam surat tersebut untuk menduduki posisi pucuk pimpinan DPRD.
Sekretaris Fraksi Golkar, Nidya Listiyono menegaskan surat tersebut merupakan bentuk penyegaran dan rotasi jabatans aja. “Bukan PAW (Pergantian Antar Waktu). Hanya perubahan posisi saja,” kata Tio.
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur