Ia mengungkapkan dari laporan yang ia terima, hanya ada satu partai menyetor pajak untuk pendapatan daerah. “Parpol Golkar yang bayar, itu pun baru 50 persen, sisanya tidak ada laporan ke kami,” ungkap Muhtar saat ditemui Koran Kaltim, Selasa (25/8).
Dalam pemaparannya, Muktar menjelaskan jika baliho dari partai politik yang terpasang dengan bertujuan mempromosikan sosok atau tokoh politik, maka wajib untuk membayar pajak kepada daerah. Namun, jika balihonya berbentuk ucapan selamat atau hanya bersifat momentum tidak dikenakan pajak. “Karena mereka memasang hanya sebentar tidak dalan waktu yang panjang,” tuturnya.
Ia pun mengaku, pihaknya tidak akan pernah melakukan pembiaran terhadap pemasangan baliho yang tidak tertib dalam membayar pajak. Dan akan menyurati pihak dari partai politik tersebut. Namun, jika ada pembiaran: “Kami akan minta pihak Satpol PP untuk tertibkan baliho-baliho itu,” ujarnya.
Kasi Perizinan Dan Non Perizinan Ekonomi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Natalia Santi Kanan, mengatakan jika belum ada satupun partai politik yang melapor terkait izin pemasangan reklame.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara, Lokasi dan Perizinan Penyelenggaraan Reklame, harusnya setiap partai politik melayangkan izin sebelum memasang reklame. “Belum ada masuk datanya, karena parpol tidak mengurus izin ke DPM-PTSP,” ungkap Santi.
Selanjutnya pihaknya membeberkan, apapun bentuk reklamenya baik itu slogan politik, foto, narasi dan motto tokoh publik yang terpampang harus memiliki rekomendasi Kesbanglinmas. “Yang jelas, dari lima tahun ke belakang tidak ada parpol yang memasukkan izin terus bagaimana mau diproses izinnya,” tuturnya.
Adapun mengenai penindakan, pihaknya melimpahkan sepenuhnya kepada Satpol PP. “Penindakan sesuai perwali tersebut,” ungkapnya.
penulis : */ Ridwan
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Kamis tanggal 26 Agustus 2021