Dua Raperda Belum Disahkan karena Tak Ada Kesepakatan, Bapemperda DPRD Kaltim Risau
1 menit baca307 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim H Jawad Sirajuddin merasa risau karena pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bhakti Satya (MBS), belum juga selesai hingga saat ini.
Raperda terkait perubahan badan hukum dari Perusda menjadi Perseroda dari kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim itu sejatinya sudah dicanangkan sejak dua tahun lalu atau sejak DPRD periode 2014-2019 sudah mulai dibahas namun hingga kini tak juga disahkan.









