“Kami masih menunggu dari KPU RI yang telah mendelegasikan pemberian nomor register anggaran Pilkada ke Kanwil Dirjen Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Kaltim, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah sebagai pengganti atas PMK Nomor 191/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah,” ujarnya.
Feri berharap pekan ini nomor register tersebut sudah terbit dan bisa segera dicairkan. Sehingga kegiatan tahapan Pilkada dapat dilakukan dengan baik dan lancar tanpa kendala. Di mana KPU PPU mendapat dana hibah total sebesar Rp26,4 miliar selama dua tahun anggaran, pada tahun 2017 disalurkan sebesar Rp5 miliar, sisanya sebanyak Rp21,4 miliar pada tahun 2018 mendatang.
Menurutnya, perubahan sistem pengelolaan bukan hanya dalam wewenang penerbitan nomor register anggaran Pilkada saja, tetapi dalam hal pengelolaan, di mana KPU RI selaku Pengguna Anggaran (PA) menunjuk Sekretaris KPU provinsi, kabupaten dan kota sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), di mana sebelumnya PA dana hibah Pilkada itu langsung dijabat oleh Ketua KPU.
“Perubahan sistem jelas menolong dan menyelamatkan Ketua KPU, karena dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Sedangkan jika dikelola sekretaris selaku KPA-nya, maka anggaran bisa lebih tertib administrasi dan peruntukannya. Ketua KPU juga bisa lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya dalam kepemiluan,” tukas Feri.
Feri optimistis pelaksanaan Pilkada PPU berjalan lancar tanpa kendala. Sebab, semua aturan telah dipersiapkan dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU RI. Tinggal nanti bagaimana pelaksanaan di lapangan. (nav)