UU Pemilu Tak Lagi Khususkan Aceh
1 menit baca1.549 kali dibaca

JAKARTA – Dua orang mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Samsul Bahti bin Amiren dan Kautsar, mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/8) kemarin.
Kautsar mengatakan, ia dan rekannya menggugat Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Pasal 57 dan Pasal 6O ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.










