Menurutnya, hal itu harus dilakukan sebagai upaya menjalankan amanat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar atas terbitnya surat bernomor B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan Pergantian Antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024, tertanggal 16 Juni 2021, yang memutuskan pergantian jabatan posisi pucuk pimpinan DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas'ud.
Sarkowi menuturkan pembahasan untuk penjadwalan dalam Banmus terkait pergantian ini sebenarnya sudah disampaikan kepada unsur pimpinan sehingga pihaknya kini menunggu dari jadwal rapat Banmus saja.
"Kami menunggu pimpinan kapan dilaksanakan Banmus," kata Sarkowi Selasa (6/7/2021) siang tadi.
Pergantian ketua DPRD Kaltim ini merupakan perintah partai dimana dari DPP mengeluarkan surat kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang kemudian dilanjutkan ke fraksi.
"Ketua DPD sudah surati pimpinan juga untuk minta di proses. Jadi kami menunggu pimpinan menjadwalkan," sebut Sarkowi lagi.
Diketahui, Kuasa Hukum Makmur HAPK beberapa waktu lalu telah bersurat kepada DPRD Kaltim sedang melakukan gugatan di Mahkamah Partai. Karena itu penjadwalan pembahasan terkait pergantian ketua DPRD menunggu hasil Mahkamah Partai keluar.
Menurut Sarkowi lagi, harus dibedakan antara urusan kepartaian dengan DPRD. Menyangkut kepartaian bisa terus berjalan sesuai dengan mekanismenya, begitu pula pada lembaga DPRD yang mesti terus berjalan.
"Ini kan hanya pergeseran jabatan saja, bukan pergantian orang. Nah jadi harus dijadwalkan dalam Banmus, biar lah mahkamah partai sesuai dengan mekanismenya. Intinya proses di DPRD jangan dihentikan," tutup Sarkowi.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur