Jadwal Pemilu 2019 Tak Bisa Diundur
1 menit baca2.608 kali dibaca

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jadwal pemilu serentak 2019 mendatang tak bisa diundur dari rancangan awal pada 17 April 2019. Penundaan pemilu dalam hitungan bulan atau hari dikhawatirkan berdampak sistemik pada kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Kabupaten/Kota. Sebab, banyak masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang habis dalam waktu berdekatan dengan pemilu 2019.
“Kami khawatir kalau terjadi apa-apa tidak terkejar jadi nanti masa jabatan DPRD sudah berakhir, pemilu belum menghasilkan DPRD kabupaten/kota. Jadi ini dilematis, kalau mau mundur punya risiko itu dan harus dihitung betul,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jumat (18/8) kemarin.










