KPU Pastikan Pilgub Satu Putaran
1 menit baca3.578 kali dibaca
SAMARINDA – Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik memastikan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim akan berlangsung satu putaran. Sebab, Pilgub kali ini tak menggunakan lagi sistem 50 persen plus 1 suara. Sehingga, pemenang akan ditentukan dari perolehan suara terbanyak.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan pada Pasal 109 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, maka dalam Pilgub 2018 mendatang, apabila dalam perolehan suara nanti ada pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara tertinggi, meskipun belum mencapai perolehan suara 50 persen, maka secara otomatis paslon itulah yang ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Kaltim 2018, kecuali jika ada gugatan ke Mahkamah Konsititusi (MK).










