“Angka ini meningkat apabila dibanding dengan pelaksanaan Pilkada Mahulu 2015, Pilkada Kaltim 2018, maupun Pemilu Serentak 2019. Ini merupakan hasil kerja kerja keras dan kerja cerdas, sosialisasi, serta pendidikan pemilih ke masyarakat,” ungkap Andreas.
Sosialisasi tentang berbagai tahapan memang sangat penting, seperti tata cara pemungutan suara, serta protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterapkan di TPS. Begitu pula dengan pendidikan pemilih mengenai pentingnya pelaksanaan hak pilih bagi kelangsungan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mahulu.
“Dengan demikian, selain secara kuantitatif partisipasi pemilih tinggi, secara kualitas, pemilih telah melaksanakan hak pilihnya secara rasional,” sebutnya.
KPU sendiri, kata dia telah menyelesaikan tahapan Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara yang digelar Selasa (15/12/2020). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020, rapat dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Mahulu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mahulu, serta saksi dari kedua pasangan calon (paslon) yakni paslon nomor urut 1 Y. Juan Jenau - Indra Jaya dan paslon nomor urut 2 Bonifasius Belawan Geh, - Yohanes Avun.
Hasilnya, rapat pleno tersebut sudah menetapkan hasil akhir penghitungan suara setelah dilakukan rekapitulasi dari lima kecamatan yang ada di Mahulu. Dari total 28.271 pemilih yang tersebar di 85 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 50 kampung, terdapat 20.870 pemilih yang datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya.
“Hasil perolehan suara, yakni paslon nomor urut 1 memperoleh sebanyak 6.897 suara, dan paslon nomor urut 2 sebanyak 13.740 suara. Juga ada suara tidak sah sebanyak 233,” paparnya.
Secara umum, pelaksanaan Pilkada di Mahulu yang digelar untuk kedua kalinya ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Hal ini merupakan buah sinergi yang baik dari penyelenggara yang berhasil melaksanakan keseluruhan tahapan dengan prinsip free and fair election, Pemkab Mahulu, serta Polri dan TNI.
Selanjutnya, jika tidak ada pengajuan perselisihan hasil pemilihan yang nantinya diketahui dari publikasi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU Mahulu bisa segera menetapkan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Mahulu.
Penulis : */Handayan
Editor : Rusdi